Acuan dan persyaratan dalam program uji profisiensi secara detail baik dari sisi teknis dan manajemen telah di atur dalam standar lain yaitu SNI ISO/IEC 17043:2010, dimana menurut standar tersebut maksud dan juga tujuan di adakanya program Uji Profisiensi ialah untuk:
- Melakukan evaluasi dari sebuah kinerja laboratorium dalam pengujian atau pengukuran tertentu dan pemantauan kinerja laboratorium.
- Mampu mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam sebuah laboratorium serta langkah untuk peningkatan kualitas yang berkaitan dengan prosedur pengujian atau pengukuran efektivitas pelatihan dan penyeliaan atau kalibrasi peralatan yang kurang memadai.
- Menjadi dasar penetapan efektivitas dan kesebandingan (comparability) metode uji dan pengukuran dalam sebuah laboratorium
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan kepada laboratorium.
- Dengan data uji banding yang dihasilkan, mampu dilakukan identifikasi perbedaan antar laboratorium.
- Memberikan pengetahuan sekaligus edukasi bagi laboratorium-laboratorium yang berpartisipasi berdasarkan hasil uji banding.
- Memberikan validasi klaim ketidakpastian dalam pengukuran
- Mampu memberikan evaluasi karakteristik kinerja dari sebuah metode (sering dinyatakan sebagai uji coba kolaboratif).
- Memberikan serta menetapkan nilai bahan acuan dan penilain kelayakannya untuk digunakan dalam prosedur uji tertentu atau prosedur pengukuran tertentu.
- Dukungan terhadap pernyataan kesetaraan pengukuran Lembaga Metrologi Nasional melalui uji banding utama’ (key comparisons) dan ‘uji banding tambahan’ (supplementary comparisons) yang diselenggarakan atas nama International Bereau of Weights and Measures (BIPM) dan organisasi metrologi regional.
Masih dalam standar SNI ISO/IEC 17043:2010 di mana disebutkan manfaat yang didapat dalam melakukan uji profisiensi bagi sebuah laboratorium yaitu:
- Dengan data hasil uji banding yang ada laboratorium mampu mendeteksi adanya penyimpangan pengujian (seperti: metode, peralatan dan pelaksanaan pengujian), serta menemukan penyebab masalah yang terjadi dan cara koreksi perbaikan yang harus dilakukan
- Program Uji Profisiensi merupakan salah satu sarana jaminan mutu hasil uji dalam laboratorium
- Untuk memenuhi persyaratan KAN : Untuk laboratorium yang sudah terakreditasi & Maupun bagi laboratorium yang akan mengajukan akreditasi
- Memberikan saran dan juga masukan bagi KAN : Dalam memonitor, memantau kinerja/ kemampuan/ kompetensi teknis laboratorium dan untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan akreditasi kepada sebuah laboratorium.